Juknis Adzan dan Musabaqoh Tartil Qur'an
Peserta
adalah kelas 4, 5 dan 6 (maksimal 3 Peserta Tiap Sekolah)
1. Peserta
berpakaian muslim rapi.
2. Bacaan Surat salah satu dari Juz 30
Waktu 5-7(max) Menit
3. Kriteria
penilaian meliputi
a. Bidang tajwid,
bobot nilai maksimal 30.
b. Bidang fashohah,
bobot nilai maksimal 30
c. Bidang suara,
bobot nilai maksimal 20
d. Bidang lagu,
bobot nilai maksimal 20
4. Penilaian
dengan mempertimbangkan kesalahan yg dilakukan, meliputi :
a. Kesalahan
tajwid dan fashohah ada dua macam, Pertama kesalahan Jali
(kesalahan yg dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/qiroat yg
sah). Kedua kesalahan Khofi (kesalahan yg merusak ketentuan
tajwid/qiroat, tetapi tidak merusak makna).
b. Kesalahan
dalam bidang suara meliputi : suara kasar, suara pecah, suara parau dan suara
lemah.
c. Kesalahan
dalam lagu meliputi : lagu tidak utuh dan tempo lagu terlalu cepat atau terlalu
lambat.
0 komentar:
Posting Komentar