Nomor : 800 /
/405.07.015 /2020
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran
yang kondusif di sekolah perlu ditetapkan peraturan akademik bagi
peserta didik, yang meliputi persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian,
remedial, kenaikan kelas, ujian, kelulusan, dan hak-hak peserta didik untuk
dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI
Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
4.
Permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta
Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
5.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007tentang Standar Penilaian Pendidik;
7.
Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
9.
Kurikulum SMP N 1 SUKOREJO Tahun Pelajaran 2020/2021
|
Memperhatikan
|
:
|
Musyawarah Dewan Guru SMPN 1 SUKOREJO pada tanggal 8 Juli 2020.
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 SUKOREJO TAHUN PELAJARAN 2020/2021
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 SUKOREJO TAHUN PELAJARAN 2020/20
|
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Peraturan Akademik merupakan
peraturan
2.
Peraturan akademik juga memuat peraturan mengenai hak peserta didik
SMP NEGERI 1 SUKOREJO dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar, peraturan
mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan
bimbingan konseling.
3.
Peserta didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO adalah anggota masyarakat yang sedang
mengikuti proses pendidikan di SMP NEGERI 1 SUKOREJO, baik yang berada pada kelas 7, 8,
maupun 9.
4.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih.
5.
Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran.
6.
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
7.
Penilaian Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada
akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhirsemester genap pada kelas tujuh dan kelas delapan.
8.
Ujian adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu
persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
BAB
II
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal
2
1. Proses Pembelajaran yang
dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran
terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
2.
Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun
pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 18
minggu pada semester ganjil dan 18 minggu pada semester genap.
3.
Proses
Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Senin
sampai dengan Sabtu masuk pukul 06.30 wIB.
b.
Hari
Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul
06.30 WIB
c.
Hari
Senin sampai dengan Kamis, berakhir pukul 13.10 WIB
d.
Hari
Jum’at semua kelas berakhir pukul 11.30
e.
Hari
Sabtu KBM berakhir pukul 12.00
f.
Hari
Senin sampai dengan Kamis setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik
melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di masjid.
BAB
III
PRESENSI
PESERTA DIDIK
Pasal
3
1.
Peserta
didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran
untuk setiap tingkat.
2.
Setiap
peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap
semester..
3.
Peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di dalam kelas
maupun diluar kelas, baik teori maupun praktik.
4.
Peserta Didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas
dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.
Mengikuti lomba mewakili Sekolah
b.
Menghadiri upacara / kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.
Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
Pasal
4
Ketidak hadiran peserta didik
dalam proses pembelajaran dapat disebabkan:
a. Sakit (dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali.
b. Ijin (didahului dengan
permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan oleh sekolah
mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Dengan sengaja tidak mengikuti
kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah.
BAB
IV
PENILAIAN
HASIL BELAJAR
Pasal
5
1. Penilaian terhadap peserta
didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan ulangan dan tugas individu
maupun kelompok
2.
Tugas
peserta didik dapat berupa :
a.
tugas
terstruktur
b.
tugas
mandiri
3.
Tugas
terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah tugas yang harus
dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan
berkaitan langsung dengan kompetensi suatu mata pelajaran
4.
Tugas
mandiri sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang
harus dikerjakan peserta didik, dengan
waktu penyelesaiannya bebas.
5.
Jenis
tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan
sekolah, menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di sekolah, dan
sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil belajar di SMP
NEGERI 1 SUKOREJO terdiri dari:
a. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik
b. penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan SMP NEGERI 1 SUKOREJO); dan
c. penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah
Pasal
6
1. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara
berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
3.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran.
4.
Cakupan
Penilaian tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.
Penilaian tengah semester dilakukan atas koordinasi
sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester pertama.
7.
Cakupan
penilaian akhir semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.
Penilaian
akhir semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak
serta terjadwal
9.
Penilaian
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap.
10.
Cakupan
penilaian kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.
Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik
b.
bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.
memperbaiki
proses pembelajaran.
d.
pemberian
layanan konseling
Pasal 7
1.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (SMP NEGERI 1 SUKOREJO) bertujuan menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.
Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama
islam, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa inggris seni budaya dan
keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan, bahasa jawa, dan
komputer.
3.
Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian
sekolah untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari SMP NEGERI 1 SUKOREJO
4.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (SMP NEGERI 1 SUKOREJO) dilaksanakan di
kelas IX. semester genap
Pasal 8
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam.
2.
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional sebagai salah
satu persyaratan kelulusan bagi peserta didik dari satuan pendidikan.
3.
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas IX semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1.
Nilai
ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dengan memperhatikan penilaian dari guru mata
pelajaran.
2.
Nilai
pengembangan diri / ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan
pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3.
Skala
nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4.
Nilai
akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari :(2 rerata UH + PTS + PAS) : 4.
5.
Nilai
pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berupa kesimpulan
umum ketercapaian kompetensi siswa.
6.
Setiap
peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan harian,penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ulangan kenaikan kelas
setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
Pasal
10
Pembelajaran
Remedial dan Pengayaan
1.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM pada ulangan
harian dan Penilaian Tengah
Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.
Pembelajaran
remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian
3.
Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a.
Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap
muka di luar jam efektif.
b.
Pemberian
bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.
Pemberian
tugas-tugas latihan secara khusus.
d.
Pemanfaatan
tutor sebaya.
4.
Tes
ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran
remedial.
5.
Nilai
peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
6.
Pembelajaran
pengayaan dilakukan oleh siswa yang telah mencapai KKM.
7.
Pembelajaran
pengayaan dapat diselenggarakan dengan
a.
pemberian
tugas merangkum buku
b.
mempelajari
materi KD berikutnya
c.
membuat
kliping
8.
hasil
pembelajaran pengayaan dapat dipakai untuk menambah nilai siswa.
BAB
V
PENGEMBANGAN
DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal
11
1. Pengembangan diri wajib bagi
peserta didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO dalam bentuk pendidikan pramuka.
2. Pendidika pramuka sebagaimana
disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas VII
3. Pendidikan pramuka sebagaimana
disebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter.
Pasal
11
1. Ektra Kurikuler yang
disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi:
a. Madrasah Dinniyah dan Tahfid
Al Quran
b. Karawitan dan Ketoprak
c. Seni Tari dan Reog
d. Habsy dan Musik
e. PKS
f. UKS dan PMR
g. Olah Raga Atletik dan Bela
Diri
h. Prestasi Akademik Kompetensi
Siswa Nasional
2. Peserta Didik boleh memilih
salah satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minat
mereka.
3. Ekstra kurikuler dilaksanakan
pada siang hari seusai kegiatan pembelajaran.
BAB
VI
KENAIKAN
KELAS DAN KELULUSAN
Pasal
13
1.
Kenaikan
Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester
genap.
2.
Kenaikan
kelas didasarkan pada penilaian
ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3.
Peserta
didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila
a.
tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
b.
ketidaktuntasan
beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu mata pelajaran
c.
memperoleh
nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
d.
kehadiran
dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai
surat keterangan dokter.
4.
Kenaikan
kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik
Pasal 14
Kelulusan
Peserta
Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang
terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran
estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
lulus
Ujian Sekolah seluruh mata pelajaran
Kriteria Kelulusan secara
terperinci akan diatur pada SK. Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2020-2021.
Pasal
15
Kriteria perolehan nilai baik
untuk 4 kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b
adalah:
a. Mengikuti seluruh kegiatan
empat kelompok mata pelajaran
b. Menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c. Tidak melakukan perbuatan
tercela yang menjelekkan nama baik orang
tua dan sekolah
Pasal
16
1.
Nilai
Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan
antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 6 ); dengan
pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2.
Nilai
US untuk mata pelajaran yang memuat
praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian praktik dan nilai
ujian tulis.
3.
Kriteria
kelulusan peserta didik dari US untuk
semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a.
Memperoleh
nilai (NS) 6,5 untuk setiap mapel
b.
Boleh
ada nilai (NS) kurang dari 6,5 asal
memperoleh nilai rata-rata minimal 7,0
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Tidak
ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal
17
Kelulusan Peserta Didik dari
SMP NEGERI 1 SUKOREJO ditetapkan oleh rapat dewan guru merujuk pada kriteria
kelulusan
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal
18
1.
Setiap
peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai
kompetensi sesuai mata pelajaran, yang
berupa :
a.
Laboratorium
I P A dan Komputer
b.
Media
Pembelajaran;
c.
Alat/perabot
praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan
kesehatan serta Keterampilan;
d.
Komputer
untuk praktek mata pelajaran TIK.
2.
Setiap
peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku
referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3.
Setiap
peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah
pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4.
Ketentuan
yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
1.
Setiap
peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang
terdapat di lingkungan sekolah.
2.
Setiap
peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib SMP NEGERI 1 SUKOREJO
3.
Setiap
peserta didik berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua
BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 20
1.
Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis
oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru BK.
2.
Setiap
guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap
peserta didik yang memerlukan
3.
Setiap
wali kelas dan guru wajib menyediakan
waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4.
Layanan
konseling diberikan kepada setiap
peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran,
seperti masalah.
a.
Kehadiran
b.
Kepribadian
c.
Ahlak
d.
Ekonomi
e.
Keamanak
f.
kesulitan
belajar
5.
Layanan
khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan
walikelas serta BK
BAB
IX
MUTASI
PESERTA DIDIK
Pasal
21
1.
Mutasi
Peserta Didik dapat berupa :
a.
Mutasi
Masuk
b.
b. Mutasi Keluar
2.
Proses
penerimaan Peserta Didik mutasi masuk
dilakukan setiap saat dengan
memperhatikan formasi peserta didik.
3.
Peserta
Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a.
Berasal
dari SMP Negeri, atau SMP swasta dengan status akreditasi
b.
Surat
mutasi dari sekolah asal yang telah
mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan asal dan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo
c.
Memiliki
Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
d.
mendapat persetujuan dari dewan pendidik.
Pasal
22
1. Peserta didik berhak pindah
keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang
akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan
surat keterangan bersedia menerima dari sekolah
yang dituju
3. Peserta didik yang mutasi
keluar, tidak memiliki tanggungan di SMP
seperti pinjaman buku, sumbangan sukarela dan lainnya
BAB
X
PENUTUP
Pasal
24
1.
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala SMP … ini, akan diatur kemudian
selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
2.
Peraturan
Kepala sekolah ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di: Sukorejo
Tanggal:
9 Juli 2020
Kepala
SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Drs.
SUPRAPTO, M. M.
NIP.
19690421 199703 1 005
TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 1 SUKOREJO
TAHUN AJARAN 2020/2021
1
|
Siswa wajib datang di sekolah 15 menit sebelum Kegiatan
Pembiasaan dimulai (06.15)
|
2
|
Siswa wajib masuk sekolah setiap hari efektif dari awal sampai
akhir pelajaran.
|
3
|
Siswa wajib mengikuti Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid sekolah.
|
4
|
Bagi siswa yang terlambat hadir di sekolah, sebelum masuk kelas diwajibkan meminta ijin kepada
Petugas Piket atau Guru BK/Konselor.
|
5
|
Siswa dilarang pulang sekolah sebelum waktunya (bolos).
|
6
|
Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut :
|
v Hari Senin dan
Selasa memakai seragam putih biru lengkap dengan atribut, berdasi, topi
sekolah (saat upacara bendera), dan bersepatu pantofel hitam kaos kaki putih.
|
|
v Hari Rabu dan
Kamis memakai seragam batik sekolah, celana atau rok biru, sepatu hitam, kaos
kaki putih.
|
|
v Jum’at dan
Sabtu memakai seragam pramuka lengkap dengan atribut dan stangan leher,
sepatu hitam, kaos kaki hitam.
|
|
7
|
Setiap hari Senin semua siswa wajib mengikuti upacara bendera
dengan memakai jas almamater.
|
8
|
Siswa yang ke sekolah mengendarai sepeda motor wajib membawa
STNK dan memakai helm.
|
9
|
Sepeda motor harus diparkir di tempat parkir yang disediakan
oleh pihak sekolah dan tertata rapi dalam keadaan terkunci.
|
10
|
Ketika memasuki pintu gerbang sekolah siswa wajib turun dari
sepeda/sepeda motornya sampai di tempat parkir yang telah ditentukan.
|
11
|
Seluruh siswa wajib menjaga keamanan, kebersihan sekolah dan lingkungannya.
|
12
|
Bila terjadi kerusakan atau kehilangan hak milik pribadi (alat
tulis, sepeda, sepeda motor, handpone,
perhiasan dll) menjadi tanggung jawab pribadi siswa yang
bersangkutan.
|
13
|
Bila siswa meninggalkan sekolah pada jam-jam belajar (sakit atau
kepentingan yang lain) wajib melaporkan diri pada Guru Piket atau Guru
BK/Konselor untuk mendapatkan surat ijin meninggalkan sekolah dan ditunjukkan kepada petugas Satpam sekolah
di tempat tugasnya.
|
14
|
Bagi siswa yang minta ijin untuk kepentingan keluarga, siswa
harus dijemput oleh orang tua atau keluarga.
|
15
|
Bagi siswa yang
mendapatkan ijin meninggalkan sekolah yang kendaraan atau alat
tulisnya tidak dibawa, maka harus menitipkan barang-barang tersebut kepada
petugas Satpam dengan melaporkannya pada saat
meninggalkan sekolah.
|
16
|
Rambut harus disisir rapi tanpa cat berwarna dan bagi siswa
laki-laki rambut dipotong pendek sesuai
ketentuan. Bagi siswa perempuan yang berambut panjang tidak
boleh digerai.
|
17
|
Pada saat jam-jam istirahat siswa dilarang berada di dalam
kelas, tempat parkir dan di halaman depan.
|
18
|
Demi pendidikan, kesehatan diri dan lingkungan siswa dilarang
merokok dan mirasantika.
|
19
|
Siswa yang membawa HP, selama mengikuti pelajaran HP harus
dimatikan dan pemanfaatan HP hanya untuk sarana pendidikan.
|
20
|
Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun baik di dalam ataupun
di luar sekolah. Jika ada perkelahian,
sekolah akan mengambil tindakan tegas (dapat dikeluarkan dari
sekolah). Bila tidak bisa dilaksanakan maka
sekolah menyerahkannya kepada pihak yang berwajib (KEPOLISIAN).
|
21
|
Siswa wajib melaksanakan janji siswa.
|
22
|
Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku.
|
0 komentar:
Posting Komentar