PENGUMUMAN KELULUSAN SMPN 1 SUKOREJO
TAHUN 2023
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO
KABUPATEN
PONOROGO
Nomor
:422.1/ 118 /405.07.03.14/2023
TENTANG
Penetapan
Kelulusan Peserta Didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Tahun
Pelajaran 2022/2023
KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Menimbang |
: |
1. Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta
didik perlu dilakukan penilaian pada akhir jenjang pada Satuan Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama; |
|
|
2. Bahwa Ujian Sekolah digunakan sebagai salah
satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik pada Satuan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; |
|
|
3. Bahwa Hasil Rapat Dewan Pendidik SMP NEGERI 1 SUKOREJO tentang Kelulusan Peserta
Didik tahun pelajaran 2022/2023; |
|
|
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu dituangkan dalam Keputusan
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sukorejo tentang Penetapan Kelulusan
peserta didik Tahun Pelajaran 2022/2023; |
Mengingat |
: |
1. Undang
– Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4301); 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indoneasia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6678); 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indoneasia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762); 5. Permendikbud Ristek RI Nomor 5. Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 6. Permendikbud
Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 7. Keputusan
Menteri Pendidikan Riset dan Teknoogi nomor 21 tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan
dasar dan jenjang pendidikan Menengah; 8. Surat
Edaran Mendikbud no. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
baru Tahun Ajaran 2021/2022; 9. Perka
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Nomor:
008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Perka Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2022/2023. 10. Peraturan
Bupati Ponorogo nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Berbasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten Ponorogo; 11. Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo nomor : 422/5467/405.07/2022
tentang Hari efektif, hari efektif fakultatif dan hari libur bagi satuan
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023. 12. Keputusan
Kepala SMP Negeri 1 Sukorejo Nomor: 422.1/107/405.07.03.14/2023 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 1 Sukorejo tahun pelajaran
2022/2023; 13. Hasil Rapat Dewan
Guru tanggal 5 Juni 2023 tentang kelulusan peserta didik SMP Negeri 1
Sukorejo tahun pelajaran 2022/2023; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Daftar Peserta Didik yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus Tahun
Pelajaran 2022/2023, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan
ini |
KEDUA |
: |
Pengeluaran Keuangan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah Tahun Anggaran 2023 |
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari ternyata masih terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di: Ponorogo
Pada tanggal: 6 Juni 2023
Plt. KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO
KABUPATEN PONOROGO
Drs. MULYONO, M. Pd.
NIP. 19650805 200012 1 004